
Hak dan Kewajiban
(I) HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 4 dan Pasal 5, dijelaskan :
A) Hak Badan Publik
1. menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
2. menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik (Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan)
B) Kewajiban Badan Publik
1. menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan;
2. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
3. membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
4. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik; dan
5. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan
(II) HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Pada Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan :
A) Hak Pemohon Informasi Publik
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
B) Kewajiban Pengguna Informasi Publik
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;