
Form Permohonan Informasi
Form Permohonan Informasi
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021, Standar Permohonan Informasi dijelaskan sebagai berikut :
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID.
(2) Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
(4) Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
(6) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(7) Dalam hal Permintaan Infomasi Publik dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Permintaan Informasi Publik harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Permohonan Informasi Secara Tertulis melalui Surat :
(1). Unduh Formulir Permohonan Informasi : [ Unduh ]
(2). Isi formulir secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemohon Informasi (tanda tangan sesuai KTP)
(3). Dengan disertai identitas diri, kirim formulir permohonan informasi ke :
KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN NGANJUK
Jl. Diponegoro No 47- Nganjuk
Telp. (0358) 321704
email : perpustakaan_arsip@nganjukkab.go.id