
Profile Singkat PPID
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinas Arpust) sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Kearsipan dan Perpustakaan atau PPID Pelaksana Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/22.1/SK/411.319/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk.
Tugas PPID Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Struktur organisasi PPID Dinas Kearsian dan Perpustakaan sebagai berikut:
(donwload)
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Melaksanakan Pelayanan Transparan
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI TEGURLAH KAMI MELALUI UNIT PENGADUAN
Lihat Banner : Maklumat
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk melalui:
Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk
Jalan Diponegoro No. 47, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kode Pos 64412,
Telepon/Fax (0358) 321704,
Email: perpustakaan_arsip@nganjukkab.go.id dan website: arpus.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk:
1. Instagram
2. Youtube
3. Facebook