Profile Singkat PPID
PROFIL DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk (Dinas PRKPP) adalah Perangkat Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsiserta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengelolaan, koordinasi dan mengendalikan seluruh kegiatan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan.
Struktur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan 1 Sub Bagian, 2 Bidang, 1 Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sumberdaya manusia Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk terdiri dari 38 orang ASN dan 8 orang tenaga non ASN.
Dalam pembangunan daerah, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk berperan mewujudkan Visi dan Misi Bupati Nganjuk yang termuat dalam RPJMD Tahun 2018–2023 yakni“Terwujudnya Kabupaten Nganjuk yang maju dan bermartabat (Nganjuk Nyawiji Mbangun Deso Noto Kutho)”
Misi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk mencapai Visidalam RPJMD 2018-2023 adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis, berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa sertadapat memelihara kerukunan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
2. Meningkatkan kinerja Birokrasi bersih, profesional dan akuntabel (accountable) demi masyarakat Kabupaten Nganjuk yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan Pemerintahan yang aspiratif, partisipatif dan transparan.
3. Meningkat kankualitas, pelayanan dan mutu pendidikan dan kesehatan untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas.
4.Meningkatkan keberpihakan Pemerintah dalam peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan potensilokal.
5. Meningkatkan pembangunan sector pariwisata dan sector produktifl ainnya yang didukung pengembangan kebanggaan terhadap kesenian dan kebudayaan berbasis kearifan local serta teknologi tepat guna.
6. Infrastrukturpublik yang memadai dan berkualitas sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berdasakan Tugas Pokok dan Fungsi serta dilandasi oleh Visi, maka Misi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk adalah sebagai berikut :
Misi :"Insfrastruktur Publik yang Memadai dan Berkualitas Sebagai Penunjang pertumbuhan Ekonomi Dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan dan Perlindungan dari Bencana
Dalam hal pelayanan, jenis-jenis pelayanan yang dikelola/dihasilkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk antara lain :
Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung;
Pelimpahan PSU Perumahan dari Pengembang kepada Pemda
Rekomendasi Tapak / Siteplan Perumahan di Kabupaten Nganjuk
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan fungsi :
Perencanaan dan koordinasi penyediaan infrastruktur bidang perumahan rakyat, Kawasan permukiman dan pertanahan;
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang perumahan rakyat, Kawasan permukiman dan pertanahan;
Pelaksanaan pembinaan umum, teknis dan operasional bidang perumahan rakyat dan Kawasan permukiman berdasarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian rencana dan program pembangunan di bidang perumahan rakyat, Kawasan permukiman dan pertanahan;
Pemberian rekomendasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan bidang perumahan rakyat, Kawasan permukiman dan pertanahan;
Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahanrakyat, Kawasan permukiman dan pertanahan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugasnya.
Alamat Kantor :
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk
Jalan Mastrip No. 7 Nganjuk
Kode Pos 64419, Telepon /Fax(0358)330055
e-mail: prkppnganjuk@gmail.com
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK
PROFIL PEJABAT STRUKTURAL
Berikut ini profilsingkat pejabat structural Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk :