Hak dan Kewajiban
(I) HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dijelaskan :
A) Hak Badan Publik
1. menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang;
2. menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik (Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan).
B) Kewajiban Badan Publik
1. menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan;
2. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
3. membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
4. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik; dan
5. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan.
(II) HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Pada Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan :
A) Hak Pemohon Informasi Publik
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
B) Kewajiban Pengguna Informasi Publik
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.