Profile Singkat PPID
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
DinasKoperasi Dan Usaha Mikro (Diskopum) sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro atau PPID Pelaksana Dinas Koperasi dan usaha Mikro dengan Keputusan Kepala Dinas Dinas Koperasi dan usaha Mikro Kabupaten Nganjuk Nomor :188/001.1/k/411.310 /2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Koperasi dan usaha Mikro Kabupaten Nganjuk.
[ Unduh SK ]
Tugas PPID Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Dinas Koperasi dan Usaha Mikro telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
" DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI, KAMI SIAP MENERIMA KRITIK DAN SARAN GUNA PERBAIKAN PELAYANAN "
Masyarakat dapat menghubungi kontak PPID Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melalui :
Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro beralamat di :
Jalan Diponegoro No.77 Kode Pos 64419
Telepon 0812-4931-7277
Email: diskopum@nganjukkab.go.id dan website: https://diskopum.nganjukkab.go.id/
Media sosial PPID Dinas Koperasi dan Usaha Mikro :
1. https://www.instagram.com/diskopum_kab.nganjuk/?hl=id
2. Youtube