Hak dan Kewajiban
|
||||
I. |
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK |
|||
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 4 dan Pasal 5, dijelaskan : |
||||
A |
Hak Badan Publik |
|||
1. |
Menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang. |
|||
2. |
Menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. |
|||
3. |
Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik (Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan) |
|||
B |
Kewajiban Badan Publik |
|||
1. |
Menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan; |
|||
2. |
Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; |
|||
3. |
Membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; |
|||
4. |
Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik; dan |
|||
5. |
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan |
|||
II. |
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK |
|||
Pada Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan : |
||||
A |
Hak Pemohon Informasi Publik |
|||
1. |
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini; |
|||
2. |
Setiap Orang berhak: |
|||
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik; |
||||
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; |
||||
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau |
||||
d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
3. |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. |
|||
4. |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini |
|||
B |
Kewajiban Pengguna Informasi Publik |
|||
1. |
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
2. |
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |