Profile Singkat PPID
Profile Singkat PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau PPID Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/06/K/411.306/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk.
Berikut adalah susunan struktur organisasi PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Nganjuk :
Tugas PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai berikut:
a. Memberikan layanan Informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
b. Membantu PPID Kabupaten Nganjuk dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,
c. Menyampaikan Informasi dan dokumentasi kepada PPID Kabupaten Nganjuk secara berkala dan sesuai kebutuhan;
d Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit berikutnya;
e. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
f. Melakukan koordinasi dengan PPID kabupaten Nganjuk dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi; dan
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PPID Kabupaten Nganjuk;
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Lihat Maklumat Pelayanan : [Lihat]
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui:
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jalan Dermojoyo No 30 Nganjuk,
Telepon/Fax (0358) 321150,
Email: dispendukcapil@nganjukkab.go.id
website: https://dispendukcapil.nganjukkab.go.id/
Media sosial PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui:
1. Instagram
2. Youtube