
Profile Singkat PPID
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Tenaga Kerja atau PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dengan Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/011.1/SK/411.311/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk.
(Unduh SK)
Tugas PPID Dinas Dinas Tenaga Kerja sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
i. menjaga dan menstruktur informasi-informasi terkait dengan ketenagakerjaan
DINAS TENAGA KERJA MEMILIKI VISI PPID: Terwujudnya Kabupaten Nganjuk yang Maju dan Bermartabat (Nganjuk Nyawiji Mbangun Deso Noto Kutho)”
dan Misi : 1. Menjadikan Informasi yang ditayangkan berfaedah untuk masyarakat kabupaten Nganjuk
2. Memberikan Informasi yang Kredibel
3. Manfaat Dari Informasi tersebut mengurangi angka pengangguran
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN. DAN TETAP KONSULTASI SERTA PELAPORAN DAPAT LANGSUNG DILAKUKAN DI TEMPAT PELAYANAN
MAKLUMAT ( LIHAT DI SINI )
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID Dinas Tenaga Kerja melalui:
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk
Jalan Dermojoyo Nomor 45, Kecamatan Nganjuk, Kode Pos 64418,
Telepon/Fax (0358) 325200,
Email: dis_naker@nganjukkab.go.id dan website: disnaker.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID Dinas Tenaga Kerja:
1. Instagram
2. Facebook