
Profile Singkat PPID
Semangat keterbukaan informasi publik di Indonesia mulai berkembang dengan pesat pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adanya keterbukaan informasi publik akan membawa pada penyelenggaraan negara yang baik karena dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat dijadikan sarana bagi masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelengaraan negara. Keterbukaan informasi publik merupakan bentuk keniscayaan bagi Negara Indonesia yang mengakui sebagai negara demokrasi. Ciri suatu negara demokrasi adalah adanya pengakuan hak asasi atas akses informasi publik. Pengakuan hak asasi atas informasi termuat dalam ketentuan Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian, setiap penyelenggaraan negara harus dilakukan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi Publik yang dibentuk berdasarkan UU KIP memiliki tanggung jawab moral maupun yuridis untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Salah satu pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang diimplementasikan adalah dengan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi publik pada masyarakat, melalui pembuatan Laporan Layanan Informasi Publik, Laporan ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas PPID Pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dinas Kesehatan sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Kesehatan atau PPID Pelaksana Dinas Kominfo dengan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/K/316/411.303/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
Tugas PPID Dinas Kesehatan sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Struktur Organisasi PPID Dinas Kesehatan :
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Dinas Kesehatan menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Dinas Kesehatan telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
1. Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
2. Kami berjanji dan sanggup untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.
3. Kami bersedia untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
Lihat Maklumat Pelayanan : [ Lihat ]
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID Dinas Kesehatan melalui:
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk
Jalan dr. Soetomo No. 77, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kode Pos 64411,
Telepon/Fax (0358) 321161,
Email: dinkes@nganjukkab.go.id dan website: dinkes.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID Dinas Kesehatan :
1. Instagram
2. Facebook