Form Permohonan Keberatan
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 pasal 35, dijelaskan bahwa :
a. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pasal 17
b. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud pasal 9
c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
g. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang Undang ini.
Jangka waktu terkait pengajuan keberatan diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 pasal 36 :
1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)
2. Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
3. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Pengajuan Permohonan Keberatan Secara Tertulis melalui Surat :
(1). Unduh Formulir Keberatan : [ Unduh ]
(2). Isi formulir secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemohon/Pengaju Keberatan (tanda tangan sesuai KTP)
(3). Dengan disertai identitas diri, kirim formulir Permohonan Keberatan ke Sekretariat PPID Kabupaten Nganjuk :
Kantor BAPPEDA Kabupaten Nganjuk
Jalan Jenderal Basuki Rahmad Nomor 1 Nganjuk - 64412
Telepon/Fax (0358) 321233