
Tingkatkan Kinerja OPD di Tahun 2023, Pemkab Nganjuk Gelar Sosialisasi SP4N-LAPOR! dan PPID
Nganjuk, PING - Pemkab Nganjuk terus berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dalam hal pelayanan informasi publik, baik dalam pengelolaan pengaduan masyarakat maupun pengelolaan informasi dan dokumentasi. Untuk itu, melalui Diskominfo Kabupaten Nganjuk pada Selasa (28/3/2023) diselenggarakan sosialisasi penghitungan kinerja pemerintahan berdasarkan pengelolaan SP4N-LAPOR! dan PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Candi Lor Pemkab Nganjuk.
Hadir membuka acara, Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk Slamet Basuki beserta jajarannya. Serta peserta sosialisasi yang terdiri dari Sekretaris Perangkat Daerah dan Admin PPID di seluruh OPD se-Kabupaten Nganjuk.
Dalam sambutannya, Slamet Basuki menyampaikan terdapat perubahan pada kualitas tata kelola Pemkab Nganjuk berkaitan dengan pelayanan informasi publik. Pihaknya menyampaikan pelayanan informasi publik dibedakan menjadi 2 (dua) yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N- LAPOR!) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"SP4N-LAPOR! berkaitan dengan aduan masyarakat yang harus direspon oleh Pemkab Nganjuk melalui perangkat-perangkat daerah yang menangani topik permasalahan yang diadukan oleh masyarakat," bebernya juga menyebut PPID berkaitan dengan pemenuhan informasi-informasi dan dokumentasi yang dikehendaki masyarakat.
Slambas menyebutkan bahwa kedua pelayanan informasi publik tersebut masuk ke dalam penilaian layanan publik suatu daerah Kabupaten/Kota. "Layanan publik merupakan bagian besar dari Reformasi Birokrasi. Nanti ujung-ujungnya ke Indeks Reformasi Birokrasi atau IRB," tutur Slambas.
Untuk diketahui dalam Rencana Pembangunan Daerah atau RPD 2024 - 2026, kinerja utama Pemkab Nganjuk yakni rapor Bupati Nganjuk dalam tata kelolanya menggunakan parameter indikator IRB. Dimana IRB tersebut dijabarkan dalam komponen-komponen lainnya.
"Salah satunya adalah indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Dan layanan publik, dimana salah satu parameternya adalah seberapa bagus pelayanan informasi kepada masyarakat. Baik pengaduan masyarakat maupun permintaan datanya," jelasnya.
Sebagai informasi, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah dibagi menjadi 5 (lima) predikat. Yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. "Saat ini Pemkab Nganjuk masih berada di predikat Daerah yang Kurang Informatif," tambah Slambas.
Usai Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi oleh Kepala Bidang Statistik, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) beserta Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Nganjuk yakni Hari Purwanto dan Arif Wahyudi Wicaksana.