Kang Marhaen: Pentingnya Bangun Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Hutan
Nganjuk, PING – Sebagai upaya memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bersama stakeholder terkait dengan tajuk acara ‘Fasilitasi dan Validasi Persetujuan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)’, Senin (4/8/2023) di Ruang Rapat Candi Lor Pemkab Nganjuk.
Dalam penuturannya kepada PING, Kepala CDK Wilayah Nganjuk Endang Handayani menjelaskan tujuan diselenggarakannya FGD tersebut yakni untuk mencari kesepemahaman bersama-sama dengan stakeholder terkait dalam pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat Kabupaten Nganjuk.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk, Endang HandayaniMenurut Endang Handayani, dalam Perhutanan Sosial di Kabupaten Nganjuk terdapat 3 (tiga) skema pengelolaan. Yakni Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat.
“Disini nanti akan kita sepakati di Kabupaten Nganjuk akan mengelolanya dengan skema apa. Setelah memperoleh kesepakatan, akan dilakukan fasilitasi dan validasi. Fasilitasi itu dilakukan pengecekan secara langsung ke lapangan, terkait usulan-usulan kelompok masyarakat pengelola dan jenis-jenis hutan yang akan dikelola. Setelah itu dilakukan validasi data masyarakat pengelolanya. Kemudian kita buatkan surat rekomendasi untuk diberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sebagai dasar pembuatan SK Pengelolaan Perhutanan Sosial,” bebernya.
Lebih lanjut Endang Handayani menyebutkan bahwa Perhutanan Sosial merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang memberikan akses legal ke masyarakat untuk mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan.
“Sebelumnya, selama ini yang memiliki hak kelola sepenuhnya adalah Perum Perhutani. Dalam program Perhutanan Sosial ini nanti ada 50 persen yang hak kelolanya diserahkan kepada masyarakat. Ini sistemnya hanya hak pengelolaan kawasan hutan, bukan hak memiliki. Nantinya masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk memanfaatkan, asalkan masyarakat sudah mendapatkan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial,” ujarnya.
“Harapannya setelah diberikan akses legal untuk mengelola kawasan hutan, kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Jika masyarakat sudah sejahtera, tidak ada lagi kesenjangan sosial yang terjadi karena secara otomatis masyarakat secara bersama-sama ikut dan mau menjaga hutannya. Intinya program ini dilatarbelakangi kebijakan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Secara terpisah, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dalam sambutannya menyampaikan terimakasih pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang ada di Kabupaten Nganjuk. Menurutnya, keberadaan LMDH merupakan salah satu penopang di bidang pertanian.
“Terimakasih juga kepada Perhutani yang telah memberikan dana sharing kepada kelompok-kelompok pengelola LMDH di Nganjuk dalam pengelolaan hutan,” tutur Kang Marhaen sembari menyebut di Kabupaten Nganjuk terdapat hampir sekitar 600 hingga 700 hektar lahan pertanian yang telah dialih-fungsikan menjadi lahan industri.
Terkait pengelolaan Perhutanan Sosial di Kabupaten Nganjuk kedepan, Kang Marhaen menegaskan pentingnya membangun sebuah komunikasi bersama. “Mungkin bisa dikomunikasikan bersama terkait jenis tanaman-tanaman apa saja yang akan ditanam. Jadi tidak hanya sekedar menanam saja, kalau bisa tanamannya yang produktif dan dapat mengurangi resiko bencana,” tegasnya.
“Selain itu juga, dalam pengelolaan Perhutanan Sosial nantinya jangan sampai pemanfaatannya beralih fungsi dan berakhir merugikan masyarakat. Masyarakat menerima manfaat, Pemda menerima manfaat dan KLHK yang memberikan bantuan juga menerima manfaat,” imbuh Kang Marhaen menyebut juga pentingnya membangun koordinasi dan kolaborasi yang bagus untuk kemasyarakatan.
Untuk diketahui, turut hadir dalam acara tersebut para Staf Ahli Bupati Nganjuk, Camat Berbek bersama Kades dan BPD Berbek, Camat Wilangan bersama Kades beserta BPD Sudimoroharjo dan Kades beserta BPD Ngadipiro, Kepolisian Sektor Wilangan, serta instansi terkait dan undangan lainnya.