
Profil Singkat PPID Kabupaten Nganjuk
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang biasa disebut dengan PPID, berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.
Pembentukan PPID di Kabupaten Nganjuk merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah, khususnya sejak ditetapkannya Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Selain itu, PPID Kabupaten Nganjuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya juga berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
PPID Kabupaten Nganjuk untuk pertama kali dibentuk pada tahun 2013 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/409/K/411.013/2013 tanggal 1 November 2013 di bawah tanggung jawab Dishubkominfo Kab. Nganjuk, yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/311/K/411.012/2023 tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Kabupaten Nganjuk.
( Unduh SK )
Tugas PPID Kabupaten Nganjuk sebagai berikut:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Fungsi PPID Kabupaten Nganjuk sebagai berikut:
1. Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya.
2. Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjannya.
3. Penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
4. Pengujian aksebilitas atas suatu informasi publik.
5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
6. Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
Struktur organisasi PPID Kabupaten Nganjuk sebagai berikut:
VISI DAN MISI
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Kabupaten Nganjuk menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat;
2. Membangun jejaring informasi;
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi.
MAKLUMAT PELAYANAN
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Lihat Maklumat Pelayanan : [ Lihat ]
Saat ini, Sekretariat PPID Kabupaten Nganjuk berada di Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk. Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID Kabupaten Nganjuk melalui:
Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk
Jalan Merdeka Nomor 21
Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kode Pos 64412,
Telepon/Fax (0358) 3550320,
Email: ppid@nganjukkab.go.id
website: www.ppid.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID Kabupaten Nganjuk :
Instagram : ppidkabupatennganjuk