Profile Singkat PPID
PROFIL RUMAH SAKIT DAERAH NGANJUK
Rumah Sakit Daerah Nganjuk pertama didirikan pada tahun 1956 berlokasi di Desa Ganung Kidul; Kecamatan Kota dengan Kepala dr. Te Tea Yong. Kemudian dalam rangka pengembangannya dicarilah tempat yang strategis dan pada tahun 1963 Rumah Sakit Daerah Nganjuk pindah ke Jalan dr. Sutomo nomor 62 Nganjuk sampai sekarang.
Struktur organisasi yang dimiliki Rumah Sakit Daerah Nganjuk mengacu pada struktur organisasi yang ditetapkan oleh Bupati Nganjuk melalui Peraturan Bupati No 07 tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten Nganjuk, dimana Rumah Sakit Daerah Nganjuk merupakan Satuan Kerja perangkat Daerah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dipimpin oleh seorang Direktur.
Struktur Organisasi Rumah Sakit Daerah Nganjuk terdiri atas Direktur, Wakil Direktur Umum dan Keuangan yang membawahi : Bagian Umum Bagian Keuangan, dan Bagian Perencanaan, Wakil Direktur Pelayanan yang membawahi : Bidang Pelayanan dan Bidang Pelayanan Penunjang, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sumber daya manusia di Rumah Sakit Daerah Nganjuk terdiri 599 orang ASN dan 175 orang tenaga non ASN.
Rumah Sakit Daerah Nganjuk merupakan unit organisasi bersifat khusus yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, menyediakan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan paripurna dengan upaya penyembuhan, pemulihan rehabilitasi yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan, dan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- 1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
- 2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan daerah di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
- 3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
- 4. Pelayanan medis;
- 5. Pelayanan penunjang medis dan non medis;
- 6. Pelayanan dan asuhan keperawatan;
- 7. Pelayanan rujukan;
- 8. Pelaksanaan pendidikan dan latihan;
- 9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
- 10 Pengelolaan administrasi dan keuangan; dan
- 11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas PPID Rumah Sakit Daerah Nganjuk sebagai berikut:
- a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Rumah Sakit Daerah Nganjuk menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi :
- 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
- 2. Membangun jejaring informasi
- 3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Alamat Kantor
Rumah Sakit Daerah Nganjuk
Jalan dr. Soetomo No. 62
Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk
Kode Pos 64415, Telepon (0358) 321818
Email: infoyan@rsdnganjuk.nganjukkab.go.id
Website: rsud.nganjukkab.go.id