Profile Singkat PPID
Profile Singkat PPID Satpol PP
Profile Profile PPID Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Nganjuk
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Satuan Polisi Pamong Praja sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Satuam polisi Pamong Prajaatau PPID Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/8/K/411.312/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk.
Tugas PPID Satuan Polisi Pamong Praja sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Struktur organisasi PPID Satuan Polisi Pamong Praja sebagai berikut:
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Satuan Polisi Pamong Praja menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi :
Terwujudnya Pelayanan Penegakan Daerah dan Peraturan Bupati, Ketertiban Umum, Ketentramanan Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat yang Profesional di Kabupaten Nganjuk
Misi :
1. Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Secara Proposional, Objektif, Transparan, Akuntabel dalam rangka tegaknya hukum dan keadilan masyarakat
2. Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
3. Memberikan Pelindungan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan Bencana, Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Ketertiban dan Keamanan dalam Penyelenggaraan Pemilu, Serta Upaya Pertahanan Negara
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Lihat Maklumat Pelayanan : [ Lihat ]
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID Dinas Kominfo melalui:
Kantor Satuan Poloisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk
Jalan Kartini Nomor 71, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kode Pos 64412,
Telepon/Fax (0358) 3516135
Email: satpolpp@nganjukkab.go.id dan website: satpolpp.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID Satuan Polisi Pamong Praja:
1. Instagram
2. Youtube
3. Facebook