Profile Singkat PPID
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Tugas PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publikHak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Keputusan Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk Nomor :188/21/k/411.307/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk.
[ Unduh SK ]
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
" DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI, KAMI SIAP MENERIMA KRITIK DAN SARAN GUNA PERBAIKAN PELAYANAN "
Masyarakat dapat menghubungi kontak PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beralamat di :
Jalan raya Kedondong nomor 3 Kodepos 64461 Telepon 0358 321162
Email: dinaspmd@nganjukkab.go.id dan website: https://pmd.nganjukkab.go.id/
Media sosial PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:
1. Instagram
2. Facebook