Profile Singkat PPID
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Dinas Pendidikan (Dispendik) sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Pendidikan atau PPID Pelaksana Dinas Pendidikan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/001.4/K/411.301/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk. [ Unduh ]
Tugas PPID Dinas Pendidikan sebagai berikut :
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Struktur organisasi PPID Dinas Pendidikan sebagai berikut :
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Dinas Pendidikan menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni :
Visi :
Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi :
1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Dinas Pendidikan telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut :
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Lihat Maklumat Pelayanan : [ Lihat ]
Masyarakat dapat menghubungi kontak PPID Dinas Pendidikan melalui :
Kantor Dinas Pendidikan beralamat di :
Jl. Dermojoyo No. 19 Nganjuk Kode Pos 64418
Telepon (0358) 321667 Fax. (0358) 326477
Email: dispendik@nganjukkab.go.id dan website: www.dispendik.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID Dinas Pendidikan :
1. Instagram
2. Youtube
3. Facebook