Profile Singkat PPID
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan atau PPID Pelaksana Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/680/K/411.318/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk.
Struktur organisasi PPID Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan sebagai berikut:
Tugas PPID Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Lihat Maklumat Pelayanan : [ Lihat ]
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melalui:
Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Nganjuk
Jalan Anjuk Ladang No.76 Nganjuk
Telepon/Fax (0358) 321784,
Email: kppnganjuk@gmail.com
dan website: kpp.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan:
1. Instagram https://www.instagram.com/dinaskppnganjuk/
2. Youtube dinaskpp2022@gmail.com
3. Facebook https://www.facebook.com/dkpp.kabupatennganjuk/