Profile Singkat PPID
Profile PPID Kecamatan Wilangan Kab. Nganjuk
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Kecamatan Wilangan sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kecamatan Wilangan atau PPID Pelaksana Kecamatan Wilangan dengan Keputusan Camat Wilangan Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/3/K/411.520/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk.
Tugas PPID Kecamatan Wilangan sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Struktur organisasi PPID Kecamatan Wilangan sebagai berikut:
NO |
JABATAN DALAM PPID |
NAMA |
JABATAN |
FOTO |
1. |
Atasan PPID |
SUTOMO, S.Sos,MM |
CAMAT/IVa NIP. 197408021998031005 |
|
2. |
PPID Pelaksanan |
RINANTO HANDOYO,SH |
Sekretaris Kecamatan/IVa NIP.19660113198603009 |
|
3. |
Bidang Penyelesaian Sengketa dan Informasi |
- |
- |
|
4. |
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi |
SUWARNO,SE |
Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik/IIIc NIP. 198209212011011004 |
|
5. |
Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi |
YANI SUPRIYATI,S.Sos |
Kasi PMD/IIId NIP.196702221986032002 |
|
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Kecamatan Wilangan menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : ''Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik''
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Kecamatan Wilangan telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan. [DISINI]
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID Kecamatan Wilangan melalui:
Kantor Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk
Jalan Raya Madiun No.38, Desa Wilangan, Kecamatan Wilangan,Kode Pos 64462,
Email: wilangan@nganjukkab.go.id
dan website: www.wilangan.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID Kecamatan Wilangan:
1. Instagram
2. Facebook