Profile Singkat PPID
PROFIL PPID KECAMATAN SAWAHAN KABUPATEN NGANJUK Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Kecamatan Sawahan sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Kominfo atau PPID Pelaksana Kecamatan Sawahan dengan Keputusan Camat Sawahan Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/018/K/411.517/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk. |
Tugas PPID Kecamatan Sawahan sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik |
Struktur organisasi PPID Kecamatan Sawahan sebagai berikut:
No |
JABATAN DALAN PPID |
JABATAN DALAM DINAS |
NAMA/ PANGKAT/GOL |
FOTO |
1. |
Atasan PPID |
Camat Sawahan |
IMAM BAIDOWI, S.Sos Penata Tk. I / III-d 196907151992021002 |
|
2. |
PPID Pelaksana |
Sekretaris Kecamatan |
-- |
-- |
3. |
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi |
Kasi Pemerintahan dan Pelayanan publik |
-- |
-- |
Staf Seksi Pemerintahan dan pelayanan Publik |
APRIS PURWANTO Pengatur Tk. I / II-d 198009302009011004 |
|
||
4. |
Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi |
Kasi Pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa |
-- |
-- |
Staf Seksi Pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa |
BAMBANG EDDY JOKO WIDODO Pengatur Tk. I / II-d 198203312009011006 |
|
||
5. |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi |
Kasubag Umum dan Kepegawaian |
SUUT MASRUL KHOSIAH,S.Sos Penata Muda Tk. I / III-b 198003172005012012 |
|
Kasi Pemerintahan Umum dan Trantib |
-- |
-- |
||
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa |
-- |
-- |
||
6. |
Anggota |
Staf Kecamatan Sawahan |
HARJITA Penata Muda / III-a 196707012007011022 |
|
Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa |
WISNU MURTI PAMUNGKAS GATI Pengatur Tk. I / II-d 198204052009011012 |
|
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Kecamatan Sawahan menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Dinas Kominfo telah menetapkan
Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan
Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Lihat Maklumat Pelayanan : [ Lihat ]
Masyarakat dapat menghubungi kontak PPID Dinas Kominfo melalui: Kantor Kecamatan Sawahan beralamat di :
Jalan Sedudo Nomor 96, Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kode Pos 64475, Telepon/Fax
(0358) 322324,
Email: sawahan@nganjukkab.go.id dan website: www.sawahan.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID Kecamatan Sawahan :
1. Instagram
2. Facebook