Profile Singkat PPID
Profile PPID Kecamatan Rejoso Kab. Nganjuk
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Kecamatan Rejoso sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kecamatan Rejoso atau PPID Pelaksana Kecamatan Rejoso dengan Keputusan Camat Rejoso Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/04/K/411.516/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Tugas PPID Kecamatan sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
NO |
JABATAN DALAM PPID |
NAMA |
JABATAN |
FOTO |
1. |
Atasan PPID |
TEGUH OVI ANDRIYANTO, SIP |
CAMAT/IVa 197309061993031006 |
|
2. |
PPID Pelaksanan |
WISNU PRAWOKO, S.STP, M.Si |
Sekretaris Kecamatan/IVa 198705042006021001 |
|
3. |
Bidang Penyelesaian Sengketa dan Informasi |
BUNGA SUKMANA, SH, MH |
Seksi Pemberdayaan Masyarakat. Penata Tk. 1 198204192010011016 |
|
4. |
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi |
URIN NAFSIAH |
Penata TK 1 197010201989102001 |
|
5. |
Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi |
DIDIK SUSANTO |
Pelaksana/IId 197505052010011005 |
|
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Kecamatan Rejoso menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : " Terwujudnya Pelayanan Yang Prima Kepada Masyarakat "
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Kecamatan Rejoso telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID Kecamatan Rejoso melalui:
1. Alamat Kantor :
Jln. Bojonegoro, No. 01, Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, 64453
2.Email:
3.website:
Media sosial PPID Kecamatan Rejoso :
1. Instagram
2. Facebook