Profile Singkat PPID
PROFIL PPID KECAMATAN PRAMBON
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Kecamatan Prambon sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Kominfo atau PPID Pelaksana Kecamatan Prambon dengan Keputusan Camat Sukomoro Nomor : 188/8/K/411.312/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Tugas PPID Kecamatan Prambon sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Struktur organisasi PPID Kecamatan Prambon sebagai berikut:
STRUKTUR ORGANISASI PPID KECAMATAN PRAMBON
No. |
Jabatan dalam PPID |
Jabatan dalam Dinas |
Nama / Pangkat Gol. / NIP |
Foto |
1 |
Atasan PPID |
Camat |
KUWADI, SH 196704061989031012 Pembina Tingkat I/ IV-b
|
|
2 |
PPID Pelaksana |
Sekretaris Kecamatan |
BAYU ISTAS SAONGKO, S.STP.M.AP 19 Pembina/IV-a |
|
3 |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi |
Kasie Ketentraman, Ketertiban dan Pemerintahan Umum |
Plt. EKO HARIYANTO,S.Sos 197604141997031002 Penata Tk. I / III-d |
|
4 |
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi |
Kasubag Umum dan Kepegawaian |
SRI REJEKI 196504041989032022 Penata / III-c
|
|
5 |
Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi |
Kasie Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
ARIS JOKO WIBOWO, SIP 196704091992021003 Penata Tingkkat I / III-d
|
|
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Kecamatan Prambon menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Kecamatan Prambon telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Lihat Maklumat Pelayanan : [ Lihat ]
Masyarakat dapat menghubungi kontak PPID Kecamatan Prambon melalui:
Kantor Kecamatan Prambon beralamat di :
Jalan Panglima Sudirman Nomor 101, Kecamatan Prambon
Kode Pos 64484, Telepon/Fax (0358) 791346,
Email: kecprambon@nganjukkab.go.id dan website: www.prambon.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID Dinas Kominfo:
1. Instagram
2. Facebook