Profile Singkat PPID
Profile Singkat PPID Kecamatan Ngluyu
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Kecamatan Ngluyu sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kecamatan Ngluyu atau PPID Pelaksana Kecamatan Ngluyu.
Tugas dan Fungsi PPID sebagai berikut :
a. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi
Publik;
d. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Visi Misi Pelayanan di Kecamatan Ngluyu
Visi : Mengembangkan transformasi yang transparan, raih layanan publik yang prima
Misi : 1. Memperkuat SDM PPID dan pelanggan
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan publik yang terintegrasi
Maklumat Pelayanan PPID :
" PPID Kec. Ngluyu siap memberikan pelayanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu "
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID Kecamatan Ngluyu melalui :
Kantor Kecamatan Ngluyu
Jalan Mayjend Sungkono Nomor 2 Desa Ngluyu Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Kode Pos 64452
Telepon/Fax ( 0358 ) 611785
email : kecamatanngluyu1@gmail.com
Media Sosial : 1. Instagram
Website : https://ngluyu.nganjukkab.go.id/