Profile Singkat PPID
Profile Singkat PPID Kecamatan Ngetos
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Kecamatan Ngetos sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Kominfo atau PPID Pelaksana Kecamatan Ngetos dengan Keputusan Camat Ngetos Kabupaten Nganjuk Nomor :188/01/K/411.510/2023 tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk. [ lihat SK ]
Tugas dan Fungsi PPID sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Struktur Organisasi PPID
Visi :
"Memberikan Pelayan Prima Kepada Publik Dengan Tanggap, Cerdas, Ramah Dan Santun (Smart and Smile)”
Misi :
1. Mengembangkan Pelayanan Publik Yang Terpadu
2. Mengembangkan Sistem Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi
3. Memberikan Pelayanan Publik Yang Berkualitas Dan Efisien
Maklumat Pelayanan :
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Kecamatan Ngetos telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini, kami seluruh karyawan karyawati Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku . [lihat]
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID melalui:
Kantor Kecamatan Ngetos
Jalan Panglima Sudirman No.03 Ngetos
Telepon : (0358) 3551573
Email: ngetos.nganjukkab@gmail.com
Media Sosial : 1. Facebook
2. Instagram
3. Youtube
Website : https://ngetos.nganjukkab.go.id/