Profile Singkat PPID
PROFIL PPID KECAMATAN LENGKONG KABUPATEN NGANJUK
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Korwil OPD Kecamatan Lengkong sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Kominfo atau PPID Pelaksana Kecamatan Lengkong dengan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/ 1 /K/411.507/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana OPD Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.
Tugas PPID Kecamatan Lengkong sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Kecamatan Lengkong menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Terwujudnya Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Kecamatan Yang Tertib Untuk Mendukung Keberhasilan Program Dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Misi : 1. Menciptakan Pemerintah Kecamatan Lengkong yang Baik dan Tertib
2. Merumuskan Kebijakan Teknis Sesuai Lingkup Tugas
3. Mewujudkan Pelayanan Yang Prima Kepada Masyarakat
4. Melakukan Koordinasi Dengan Pemdes dan Membina Hubungan Antar Instansi Tingkat Kecamatan yang Harmonis
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Kecamatan Lengkong telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami Menyatakan :
1. Berjanji untuk memberikan pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan.
2. Berjanji akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
3. Apabila tidak menepati janji, kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat Lengkong bisa di lihat [di sini]
Masyarakat dapat menghubungi kontak PPID Kecamatan Lengkong melalui:
Kantor Kecamatan Lengkong beralamat di :
Jalan Mawar No. 37 Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong
Email: keclengkong@nganjukkab.go.id dan website: lengkong.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID kecamatan lengkong :
1. Instagram
2. Facebok