Profile Singkat PPID
PROFIL PPID INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Inspektorat Daerah atau PPID Pelaksana Inspektorat Daerah dengan Keputusan Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.
[ unduh SK ]
Tugas PPID Inspektorat Daerah sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Struktur organisasi PPID Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk sebagai berikut:
STRUKTUR ORGANISASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Lihat Maklumat Pelayanan : [ Lihat ]
Masyarakat dapat menghubungi kontak PPID Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk melalui:
Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk beralamat di :
Jalan Panglima Sudirman Nomor 284 Nganjuk Kode Pos 64412
Telepon/Fax (0358) 321196 & 321712,
Email: inspektorat@nganjukkab.go.id dan website: https://inspektorat.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID Inspektorat Daerah :
1. Instagram
2. Youtube