Profile Singkat PPID
PROFIL PPID DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
KABUPATEN NGANJUK
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana DPMPTSP atau PPID Pelaksana DPMPTSP dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/05/K/411.308/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Nganjuk.
TUGAS PPID DPMPTSP
Adapun Tugas PPID DPMPTSP Kab. Nganjuk sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
STRUKTUR ORGANISASI DPMPTSP
Adapun untuk Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Nganjuk sebagai berikut:
VISI DAN MISI PPID DPMPTSP
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Nganjuk menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
MAKLUMAT PELAYANAN
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana DPMPTSP telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Lihat Maklumat Pelayanan : [ Lihat ]
KONTAK
Masyarakat dapat menghubungi kontak PPID DPMPTSP melalui:
Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP beralamat di :
MPP Nyawiji Jalan Brantas, Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk
Kode Pos 64418, Telepon/Fax (0358) 323209,
Email: dpmptsp@nganjukkab.go.id dan website: www.dpmptsp.nganjukkab.go.id/website
MEDIA SOSIAL
Media sosial PPID Dinas DPMPTSP Kab. Nganjuk:
1. Instagram : @dpmptsp.kab.nganjuk
2. Facebook : @DPMPTSP Nganjuk