Profile Singkat PPID
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008.
Tugas PPID Dinas Sosial, PPPA sebagai berikut :
-
-
a. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana
-
b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
-
c. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
-
d. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
-
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
-
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
-
Wewenang PPID Dinas Sosial, PPPA sebagai berikut :
-
a. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
b. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya
-
c. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
-
d. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
-
e. Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Dinas Sosial, PPPA menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Dinas Sosial, PPPA telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Lihat Maklumat Pelayanan : [ Lihat ]
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID Dinas Sosial, PPPA Nganjuk melalui:
Kantor Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Nganjuk
Jalan Supriyadi No.7, Nganjuk, Kode Pos 64412
Telepon/Fax (0358) 3550772
Email : dinsospppanganjuk@yahoo.com dan website : https://dinsospppa.nganjukkab.go.id/
Media Sosial :
Instagram : dinsosp3anganjuk