Profile Singkat PPID
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk atau PPID Pelaksana Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk dengan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/ /K/411.312/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.
Tugas PPID Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Struktur organisasi PPID Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk sebagai berikut:
STRUKTUR ORGANISASI PPID DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NGANJUK
No. |
Jabatan Dalam PPID |
Jabatan Dalam Dinas |
Nama |
|
Pangkat / Gol |
||||
Nip. |
||||
1 |
Atasan PPID |
Kepala Dinas |
SUBANI, SH, MM |
|
Pembina Utama Muda / IV c |
||||
19691005 198903 1 007 |
||||
|
||||
2 |
PPID Pelaksana |
Sekretaris Dinas |
SRI WINARSIH, SP, M.Si |
|
Pembina / IV a |
||||
19670608 199302 2 001 |
||||
|
||||
3 |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi |
- |
- |
|
4 |
Bidang Pelayanan dan Informasi dan Dokumentasi |
- |
- |
|
5 |
Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi |
- |
- |
|
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal,
PPID Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk menetapkan Visi dan Misi pelayanan
yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Nganjuk telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk,
sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi
dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Lihat Maklumat Pelayanan : [ Lihat ]
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk melalui:
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk
Jl. Raya Kedondong No. 01, Sanggrahan, Kedondong, Kec. Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64461
Telepon/Fax (0358) 328380
Email: dinaslh@nganjukkab.go.id dan website: dlh.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk :
1. Instagram