Profile Singkat PPID
Profile Singkat PPID
Profile Singkat PPID Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Nganjuk
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas DAMKARMAT atau PPID Pelaksana Dinas DAMKARMAT dengan Keputusan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/8/K/411.312/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Nganjuk
( Unduh SK )
Tugas PPID DinasDAMKARMAT sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Dinas DAMKARMAT menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana Dinas DAMKARMAT telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Lihat Maklumat Pelayanan :
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melalui:
Kantor Dinas DAMKARMAT Kabupaten Nganjuk
Jl. Dermojoyo No.36, Payaman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64419,
Email: disdamkarmat@nganjukkab.go.id dan website: disdamkarmat.nganjukkab.go.id