Profile Singkat PPID
PROFIL PPID BPKAD KABUPATEN NGANJUK
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana BPKAD atau PPID Pelaksana BPKAD dengan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/7/K/411.402/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Nganjuk.
[ unduh SK ]
Tugas PPID BPKAD sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Struktur organisasi PPID BPKAD sebagai berikut:
No. |
Jabatan dalam PPID |
Jabatan dalam Dinas/Badan |
Nama / Pangkat Gol. / NIP |
Foto |
1 |
Atasan PPID |
Kepala Badan |
KARTIMAH, SE, M.Si Pembina Tingkat I/ IV-b NIP. 19640505 198703 2 012 |
|
2 |
PPID Pelaksana |
Sekretaris Badan |
Dra. AGUSTINI WAHYUNINGTYAS, M.Si Pembina Tingkat I / IV-b NIP. 19670819 199403 2 011 |
|
3 |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi |
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah |
SAMSUL HADI, S.STP, M.Si Pembina / IV-a NIP. 19800417 200012 1 001 |
|
4 |
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi |
Bidang Akuntansi dan Pelaporan |
LILIK SUPRIATI, SE, M.Si Pembina / IV-a NIP. 19710417 199901 2 001 |
|
5 |
Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi |
Bidang Perbendaharaan |
Dra. RIN MARKHAMAH, M.M Pembina / IV-a NIP. 19660227 199003 2 008 |
|
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID BPKAD menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana BPKAD telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Lihat Maklumat Pelayanan : [ Lihat ]
Masyarakat dapat menghubungi kontak PPID BPKAD melalui:
Kantor BPKAD beralamat di :
Jalan Brantas, Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk
Kode Pos 64419, Telepon/Fax (0358) 321400,
Email: bpkad@nganjukkab.go.id dan
website: https://ppid.nganjukkab.go.id/page/opd/bpkad
Media sosial PPID BPKAD:
1. Instagram
2. Facebook