Profile Singkat PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang biasa disebut dengan PPID, berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.
Pembentukan PPID di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nganjuk merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah, khususnya sejak ditetapkannya Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Selain itu, PPID Kabupaten Nganjuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya juga berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
PPID Kabupaten Nganjuk untuk pertama kali dibentuk pada tahun 2013 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/409/K/411.013/2013 tanggal 1 November 2013 di bawah tanggung jawab Dishubkominfo Kab. Nganjuk, yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/59/K/411.012/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kabupaten Nganjuk.
Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nganjuk sebagai berikut:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Struktur organisasi PPID BPBD sebagai berikut:
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID BPBD menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Mewujudkan Kabupaten Nganjuk Yang Maju dan Bermartabat
Misi : 1. Infrastruktur publik yang memadai dan berkualitas sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian limgkungan hidup dan perlindungan dari bencana
2. Meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana
3. Meningkatnya kecepatan dalam penanganan darurat
4. Meningkatnya pemulihan pasca bencana
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, PPID Pelaksana BPBD telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPBD Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Lihat Maklumat Pelayanan : [ Lihat ]
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID BPBD melalui:
Kantor BPBD Kabupaten Nganjuk
Jalan Panglima Sudirman No. 280, Kode Pos 64412
Telepon/Fax (0358) 330466,
Email: bpbd@nganjukkab.go.id dan website: bpbd.nganjukkab.go.id
Media sosial PPID Dinas BPBD:
1. Instagram
2. Facebook