Profile Singkat PPID
PROFIL PPID BAPPEDA KABUPATEN NGANJUK
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban mengelola informasi publik serta mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana BAPPEDA atau PPID Pelaksana BAPPEDA dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor : 188/608/K/411.312/2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nganjuk
Tugas PPID BAPPEDA sebagai berikut:
1. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nganjuk dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
2. mengkoordinasikan pengumpulan data dan informasi publik;
3. mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendokumentasikan, memelihara serta mengirim informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nganjuk;
4. mengajukan permohonan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nganjuk;
5. memberikan layanan informasi publik kepada pemohon informasi publik serta kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nganjuk;
6. menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nganjuk
SUSUNAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK
KEDUDUKAN DALAM PPID | JABATAN DALAM DINAS |
Atasan PPID | Kepala BAPPEDA Kabupaten Nganjuk |
PPID Pembantu | Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Nganjuk |
Sekretaris | Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk |
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi | Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk |
Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi | Kepala Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi | Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk |
Anggota |
1. Kepala Subbagian Program dan Evaluasi pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 2. Kepala Subbagian Keuangan pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 3. Kepala Subbagian Umum pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 4. Kepala Subbagian Pemerintahan Umum pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 5. Kepala Subbagian Pemerintahan Daerah pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 6. Kepala Subbagian Kesejahteraan Rakyat pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 7. Kepala Subbagian Pendataan dan Dokumentasi pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 8. Kepala Subbidang Pelaporan pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 9. Kepala Subbidang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi Perencanaan pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 10. Kepala Subbidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 11. Kepala Subbidang Perhubungan, Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 12. Kepala Subbidang Perekonomian pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 13. Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Kesejahteraan pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 14. Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Perekonomian dan Pembangunan pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk 15. 5 (lima) orang Fungsional Tertentu dan/atau Fungsional Umum pada BAPPEDA Kabupaten Nganjuk |
Visi dan Misi
Guna memberikan pedoman, arah, dan tujuan pelayanan informasi yang optimal, PPID Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menetapkan Visi dan Misi pelayanan yakni:
Visi : Kembangkan Transparansi, Raih Partisipasi Publik
Misi : 1. Menguatkan SDM PPID dan masyarakat
2. Membangun jejaring informasi
3. Menyediakan layanan informasi terintegrasi
Maklumat Pelayanan PPID di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Nganjuk adalah :
Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nganjuk, sanggup memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standart pelayanan dan Peraturan perundang-undangan, serta berkomitmen:
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang berorientasi pada pelayanan publik
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
3. Memberikan kemudahan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
4. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan
Masyarakat dapat menghubungi Kontak PPID BAPPEDA Kabupaten Nganjuk melalui:
Kantor BAPPEDA Kabupaten Nganjuk
Jalan Jenderal Basuki Rahmad Nomor 1 Nganjuk - 64412
Telepon/Fax (0358) 321233,
Media Sosial PPID BAPPEDA Kabupaten Nganjuk
1. Instagram
2. Youtube
3. Twitter
Bappeda PPID Mobile Kabupaten Nganjuk